BALIKPAPAN,PROKALTIM – Arus gelombang ekonomi kreatif mulai menampakkan energinya. Ini terbukti dengan kehadiran para pelaku ekonomi kreatif berkumpul membahas strategi promosi dan pemasarannya.
Antusias para pengurus dan anggota Bidang Promosi dan Marketing Komite Ekonomi Kreatif (KEK) Provinsi Kaltim, terlihat berkumpul dan diskusi santai di Sky Garden Cafe Roof Top Maxone Hotel Balikpapan, Sabtu (11/9) malam.
Dalam diskusi perdana ini tampak hadir Ketua Bidang Marketing and Promotion Istia Budi (Dilo), Anwar “olle” Cholis Hiekraf (Himpunan Pengusaha Ekonomi Kreatif), Zuwaini (MaxOne Hotel), Rudy (Maju), Sulthan KKPB (Komite Kreatif Pemuda Balikpapan), Lisun (Aplikasi Digital).
Para pelaku yang juga pengusaha bidang Ekraf ini memantik isu perkembangan ekonomi kreatif masa kini yang sangat penting sebagai aktor pertumbuhan ekonomi paling dinamis. Dibutuhkan upaya untuk menumbuhkembangkan para pelaku di sektor ini agar terjadi multiplier effect ekonomi yang signifikan dan dirasakan masyarakat.
Dalam diskusi program tersebut, terdapat pokok pembahasan yakni gelombang kreativitas menuntut tersedianya Big Data pelaku dari 18 sub sector Ekonomi Kreatif. Karena ketersediaan data pelaku Ekonomi Kreatif akan sangat bermanfaat untuk merencanakan dan mengevaluasi pembangunan ekonomi kreatif di daerah demi tercapaikan target nasional, yaitu untuk menjadikan ekonomi kreatif sebagai tulang punggung perekonomian bangsa.
“Kita akan mendata pelaku Ekonomi Kreatif Kaltim yang akurat untuk digunakan sebagai acuan penyusunan strategi pembangunan dan pengembangan promosi pemasaran ekraf yang fokus pada potensi masing-masing daerah, agar terdapat nilai jual yang signifikan,” ujar Istia Budi.
Tidak kalah penting, Lisun menambahkan, dalam bidang pemasaran dan promosi ekraf, dirinya siap support di bidang teknologi digital dan dunia Startup. Indonesia merupakan pengguna Internet terbesar ke 5 di dunia.
“Kita sebagai ujung tombak Komite Ekonomi Kreatif Kaltim, tentu sangat memperhatikan kualitas produk dan packaging. Pasar yang akan disasar adalah pasar global,” tuturnya.
Memiliki produk, tentu harus memiliki market dan tempat. Dukungan penuh semua pihak diperlukan untuk membangun ekosistem ekonomi kreatif.
“Saya memiliki tamu hotel potensial, silahkan pajang semua produk ekraf, mulai di lobby, lounge, cafe, hingga di kamar. Namun keutamaannya adalah packaging yang lebih menarik dan standar,” ujar Zuwaini GM Maxone Hotel Balikpapan yang juga Wakil Ketua IHGM (Indonesian Hotel General Manager) DPD Kaltim.
Turut ingin memberikan kontribusi penuh sebagai anggota KEK, Rudi Setyawan pun memberikan opsi strategi promosi dan pemasaran melalui tekhnologi digital.
“Saya turut usulkan hybrid program, yakni offline berupa showcase dalam sebuah kawasan yang akan diusulkan Hiekraf yakni Balikpapan Creative District (BCD) yang akan menjadi co working, sedangkan nnlinenya berupa digitalisasi product dan link ke web resmi produk atau checkout di website,” paparnya.
Adapun tambahan usulan program lainnya, disampaikan oleh Sulthan berupa sebuah program incubator bussines yang merupakan program bantuan kepada perintis usaha di tahap awal bisnis.
“Inkubator bisnis ini akan memberikan program kepada pengusaha pemula (early stage) atau startup, yang didesain untuk membina dan mempercepat keberhasilan pengembangan bisnis melalui rangkaian program permodalan yang diikuti oleh dukungan kemitraan atau pembinaan elemen bisnis,” ujarnya.
Anwar Cholis mengharapkan forum ini dapat berkelanjutan, kesepakatan dan komitmen para pelaku ekonomi kreatif dapat dikonkritkan untuk diimplementasi demi sebuah pencapaian peningkatan bisnis pelaku ekraf.
“Ekraf adalah pilar baru ekonomi indonesia. Untuk memudahkan pelaksanaan, sejak tahun 2020, saya sudah mengusulkan ke Walikota Balikpapan untuk berkenan membangun sebuah kawasan bisnis bagi pelaku keraf yang saya namakan Balikpapan Creatif District (BCD),” ungkap olle biasa dia disapa.
Selain itu, tambahnya, UU Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif memberikan amanat kepada pemerintah pusat dan daerah untuk pemberian insentif, fasilitas kekayaan intelektual hingga perlindungan hasil kreativitas para pelaku ekonomi kreatif.
“Sangat diperlukan turunan dari UU 24 2019, yakni berupa Perda atau Pergub, agar memudahkan pelaksanaan dilapangan bagi pemerintah, stake holder dan pelaku ekraf sendiri,” kata CEO Borneoland Promosindo ini. (to)