SAMARINDA, PROKALTIM- Kembali Satuan Polisi Air dan Udara (SATPOLAIRUD) Polresta Samarinda membekuk pengedar narkotika jenis sabu di perairan Sungai Mahakam, pada Kamis (7/4/2022) lalu.
Berdasarkan informasi yang diterima jika di atas kapal Self Propelled Oil Barge (SPOB) kerap dijadikan wadah bertransaksi narkoba.
Petugas yang melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy, melakukan transaksi diatas kapal pengisian bahan bakar, langsung mengamankan pria yang mengaku bernama Agus lengkap dengan barang bukti sabu seberat 22,40 gram bruto yang dikemas dalam sebuah bungkus rokok.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam kegiatan press release pada Sabtu (9/4/2022), menjelaskan dari hasil introgasi yang dilakukan, Agus sebagai kurir yang langsung dengan targetnya ialah para Anak Buah Kapal (ABK).
“Sebagai kurir yang langsung mengantarkan naik ke atas kapal dan mendapatkan upah sebesar Rp. 1,5 juta,” ungkap Ary Fadli.
Kuat dugaan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di atas kapal, dengan pasar ABK masuk kedalam jaringan.
“Masih dalam tahap pengembangan, dan kami sudah kantongi identitas pemilik barang,” jelasnya.
Saat disinggung terkait sudah berapa lama Agus menjalani aktivitas sebagai kurir pihaknya menyebut dari pengakuan pelaku ini merupakan kali pertama.
“Dia antar naik speedboat menuju kapal SPBO dari dermaga pasar pagi,” tandasnya (psg/adl)