PROKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sistem penyediaan air minum (SPAM). Sebagai bentuk dukungan terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, yang memiliki badan usaha berupa Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) sebagai operator penyedia layanan air bersih.
Ketua Bapemperda, Andi Arief Agung mengatakan, SPAM diharapkan akan menjadi salah satu cantolan aturan. Kemudian secara teknis bisa dikerjakan oleh Pemkot Balikpapan maupun PTMB. Dalam rangka bagaimana proses distribusi air bersih dari waduk ke masyarakat bisa lebih.
Dia juga menyampaikan, dalam Perda tersebut, berbicara mulai dari peremajaan pipa distribusi hingga program pengadaan air baku. Apalagi kedua hal tersebut menjadi kendala utama pencapaian layanan 100 persen untuk sambungan pelanggan PTMB. Termasuk memberikan perlindungan terhadap potensi kehilangan air yang merugikan perusahaan operator.
“Kita perlu regulasi terkait SPAM. Kami siap sebagai inisiator atas regulasi pendistribusian air bersih yang dikelola oleh Pemkot lewat Perumda Tirta Manuntung (PTMB),” ujarnya, pada Kamis (12/10/2023).
Lanjut Andi Arief Agung yang disapa A3 pihaknya, mendukung upaya peremajaan pipa distribusi. Karena kebocoran pipa mengakibatkan kehilangan air dan terbukti merugikan PTMB serta masyarakat pelanggan. Belum lagi ada tindak pencurian air oleh oknum warga yang sering beralasan belum terlayani sambungan PTMB.
“Perlu juga merujuk masalah potensi air yang selama ini ada 30 persen potensi lost atau kehilangan. Maka kita perlu anggaran peremajaan pipa distribusi. Mau tidak mau, rehabilitasi terhadap pipa-pipa yang sudah tua ini harus dilakukan,” tuturnya lagi.
Menurut Andi Agung, raperda SPAM ini juga menjadi dasar hukum atas potensi Bendungan Sepaku-Semoi yang berada di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Mengingat sumber air baku hingga kini masih terbatas berupa waduk tadah hujan dan sumur dalam. Sementara ketika musim kemarau panjang, PTMB terpaksa melakukan pergiliran distribusi.
“Harapan kita yang waduk di IKN itu juga bisa jadi air baku kita. Maka kita harus punya support regulasi daerah sebagai pendukung melobi pemerintah pusat. Secara kebetulan kok pas banget dengan persoalan air bersih kita,” tambahnya. (to)