PROKALTIM,PPU – Di tengah pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap perizinan usaha yang diwajibkan.
Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, menegaskan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah PPU wajib memiliki tiga jenis perizinan utama untuk menjalankan usahanya secara legal dan sesuai dengan regulasi.
“Sesuai ketentuan memang ada tiga tiga pelayanan perizinan berusaha yang harus mereka miliki,” kata Nurlaila dalam wawancara dengan media setempat.
Ketiga izin ini mencakup pendaftaran di sistem Online Single Submission (OSS) yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPN), dan persetujuan lingkungan.
Banyak perusahaan di PPU belum memenuhi ketiga persyaratan ini, menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah yang berusaha menciptakan iklim usaha yang tertib dan sesuai aturan.
“Pertama harus masuk dulu di sistem OSS sesuai dengan KBLI mereka. Setelah itu melakukan pendaftaran perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPN) dan setelah itu ada persetujuan lingkungannya,” jelas Nurlaila.
Proses pendaftaran di OSS menjadi langkah awal yang harus ditempuh perusahaan agar tercatat secara resmi, dengan KBLI yang sesuai dengan kegiatan operasional mereka.
Selanjutnya, perusahaan perlu mengurus izin PKKPN untuk memastikan kegiatan usaha sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) di PPU. Terakhir, persetujuan lingkungan harus diperoleh sebagai jaminan bahwa operasional perusahaan tidak akan berdampak negatif pada lingkungan sekitar.
Namun, Nurlaila mencatat bahwa banyak perusahaan di PPU belum melengkapi ketiga izin tersebut, baik karena kelalaian maupun kurangnya pemahaman terhadap regulasi.
Hal ini menimbulkan berbagai masalah, tidak hanya bagi perusahaan itu sendiri, tetapi juga bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Ia menekankan bahwa kelengkapan perizinan adalah tanggung jawab perusahaan yang tidak boleh diabaikan.
Selain tiga izin utama, perusahaan juga harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). PBG diperlukan jika perusahaan telah memiliki bangunan fisik di lokasi usahanya.
Setelah bangunan selesai dan layak digunakan, perusahaan wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Namun, PBG tetap menjadi izin yang harus diurus sebagai bagian dari persyaratan legalitas usaha, bahkan jika bangunan belum didirikan.
“Nah, dia ini memang secara umum memang belum memiliki tiga pelayanan perizinan itu,” tutup Nurlaila. (Adv/*)