PROKALTIM,PPU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus memperkuat penegakan aturan perizinan usaha di wilayahnya.
Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak segera melengkapi perizinan sesuai dengan ketentuan.
Bagi perusahaan yang mengabaikan peringatan tertulis, risiko pencabutan izin usaha atau bahkan penutupan operasional menjadi konsekuensi yang harus dihadapi.
Nurlaila menjelaskan bahwa proses pemberian peringatan dilakukan secara bertahap. Jika dalam monitoring ditemukan perusahaan yang belum melengkapi izin, langkah pertama adalah melakukan pemanggilan dan memberikan peringatan tertulis pertama. Perusahaan diberi waktu satu bulan untuk menyelesaikan dokumen yang diperlukan.
“Kalau memang didapati ada yang belum lengkap akan kita panggil dulu, kemudian kita berikan peringatan tertulis pertama, itu untuk mengurus selama satu bulan,” ujar Nurlaila.
Pendekatan ini memberikan waktu yang cukup bagi perusahaan untuk menindaklanjuti kelengkapan izin mereka. Namun, jika dalam satu bulan tidak ada tindak lanjut, DPMPTSP akan meningkatkan tindakan dengan memberikan peringatan tertulis kedua.
“Kalau itu tidak diindahkan, kita akan buatkan peringatan tertulis kedua untuk diberikan kesempatan selama 15 hari,” tambah Nurlaila.
Jika perusahaan masih belum menunjukkan upaya untuk melengkapi perizinan dalam waktu yang diberikan, DPMPTSP PPU akan mempertimbangkan tindakan lebih lanjut, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha atau penutupan kegiatan operasional.
“Kemudian jika masih tidak diindahkan bisa berdampak ke pencabutan atau penutupan kegiatan usaha,” tegas Nurlaila.
Langkah tegas ini, menurut Nurlaila, merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menegakkan kepatuhan terhadap peraturan dan menjaga iklim usaha yang sehat di PPU.
Pemerintah daerah tidak ingin ada perusahaan yang beroperasi tanpa kelengkapan izin yang seharusnya menjadi syarat dasar dalam menjalankan kegiatan usaha. Kepatuhan terhadap perizinan juga memastikan bahwa kegiatan usaha tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. (Adv/*)