Press "Enter" to skip to content

Emas Rp502 Miliar Gagal Kabur, Bea Cukai Hentikan di Runway Halim

Bea Cukai hentikan ekspor ilegal emas Rp502 miliar di Halim. Modus charter terbongkar, negara selamat dari potensi kerugian Rp61 miliar.

PROKALTIM.COM – Pesawat charter dengan nomor registrasi N117LR dijadwalkan berangkat pukul 14.30 WIB. Namun sebelum mengudara, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan enam koli paket berisi emas dengan total berat mencapai 190 kilogram. Barang tersebut terdiri dari ratusan gelang dan ribuan koin emas yang dikemas untuk menghindari deteksi.

Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama, menyampaikan, dari hasil pengungkapan, lima orang diamankan, yakni empat warga negara Indonesia berinisial HH, AH, HG, serta satu warga negara asing asal India berinisial PP. Mereka diduga terlibat dalam upaya penyelundupan emas melalui jalur udara menggunakan penerbangan non-komersial.

Penyelidikan awal menunjukkan bahwa emas tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi berupa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Modus ini diduga untuk menghindari kewajiban Bea Keluar sebesar 12,5 persen sesuai ketentuan PMK Nomor 80 Tahun 2025, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp61,19 miliar.

Kolaborasi lintas lembaga antara DJBC, TNI AU (Lanud Halim Perdana Kusuma), dan Polri (Ditreskrimsus Polda Metro Jaya) menjadi kunci dalam menggagalkan upaya tersebut. Pemeriksaan langsung di area apron bandara memastikan barang tidak sempat keluar wilayah Indonesia.

Kasus ini kemudian dipaparkan dalam konferensi pers pada 28 April 2026 sebagai bentuk transparansi sekaligus peringatan terhadap praktik ekspor ilegal komoditas bernilai tinggi seperti emas.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *