Search
Search
Close this search box.

Balikpapan Kembali Tutup Semua Fasilitas Hiburan Umum

Walikota Balikpapan Keluarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan tidak boleh ada kegiatan pengumpulan massa. (Ilustrasi)

BALIKPAPAN, PROKALTIM – Masyarakat Balikpapan nampaknya harus kembali menahan diri dalam aktifitas diluar rumah. Walikota Balikpapan Rizal Effendi, Kamis (14/1) telah mengeluarkan surat edaran tentang Pemberlakuakn Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan nomor 300/142/Pem, tentang Perberlakuakn Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Dalam surat tersebut memberikan arahan dan ketegasan yakni pemerintah dan Masyarakat Kota Balikpapan harus benar-benar waspada dan segera melakukan
langkah-langkah pencegahan yang efektif, mengingat Kasus terkonfirmasi positif minggu ini mengalami peningkatan lebih dari 300%, dimana angka rata-rata kasus terkonfirmasi positif di Kota Balikpapan per hari yang semula hanya 30-an orang, minggu ini menjadi 100-an orang dan bahkan mencapai lebih 200-an orang per hari.

Mengacu parameter yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui Siaran Pers No.HM.4.6/02/SET.M.EKON.3/01/2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang Pemerintah Mengatur kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka kondisi Kota Balikpapan dengan 5 parameter yang ditetapkan sebagai berikut, tingkat kematian 4,2% di atas rata-rata tingkat kematian Nasional 3%. Tingkat kesembuhan 79,3% lebih rendah dari tingkat rata-rata kesembuhan Nasional ≥ 80%. Tingkat kasus aktif 16% dimana tingkat kasus aktif Nasional ≥ 28%. Tingkat keterisian ICU di Rumah Sakit 100% dengan angka rata-rata keterisian ICU Nasional 70%. Tingkat keterisian kamar isolasi di Rumah Sakit 90% dengan angka rata-rata keterisian kamar isolasi Nasional 70%.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Kota Balikpapan memenuhi syarat untuk dilakukan pembatasan kembali aktifitas masyarakat dalam rangka pengendalian pandemi Covid-19.

Baca juga  Rumah Roboh dan Hujan Deras, Tim Siaga Respon Bencana Gegana Kaltim Pasang Police Line dan Evakuasi Masyarakat
Olahraga diluar ruang juga harus dibatasi dengan jumlah terbatas (ilustrasi)

Sehubungan dengan hal tersebut di atas Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan menetapkan sebagai berikut. Seluruh Perusahaan (BUMN/BUMD/SWASTA) agar mempedomani dan melaksanakan dengan sungguh-sungguh arahan protokol kesehatan di lingkungan kerja, menerapkan sistem kerja WFH 75% (tujuh puluh lima persen) dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaannya, baik di Perusahaan Induk maupun di Perusahaan Kontraktor dan Perusahaan Sub Kontraktor.

Para Pelaku Usaha/Pengelola/ Penanggung jawab Tempat Wisata, Tempat Olah Raga dan Pusat Kebugaran termasuk Kolam Renang Umum, Tempat Hiburan Malam, Pasar Malam, Sinema/Bioskop, Wahana Permainan Anak, semua jenis kegiatan usaha hiburan, Pub, Bar, Karaoke dan/atau kegiatan
usaha yang menyediakan hiburan Live Musik/Musik, termasuk Pub/Bar yang berada di area Hotel, Arena Bola Sodok (Billiard), dan Panti Pijat/Panti Kebugaran serta fasilitas umum termasuk di dalamnya taman-taman kota dan lapangan, agar menutup sementara unit usahanya.

Pembatasan operasional untuk pusat perbelanjaan/Mall sampai dengan pukul 21.00 Wita. Untuk Unit Usaha Restoran/Rumah Makan, Café/Angkringan agar tetap mengutamakan pelayanan secara kemasan dibawa pulang (take away) dan hanya bisa melayani makan di tempat dengan ketentuan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan yang ada dan waktu operasional sampai dengan pukul 21.00 Wita;

Para Pengurus dan Penanggung Jawab Rumah Ibadah agar melaksanakan dengan penuh tanggung jawab protokol kesehatan di rumah ibadah dan membatasi jumlah orang yang beribadah maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas ruangan tempat ibadah.

Baca juga  3.040 Vaksin Sinovac Siap Distribusi, Polsek Samarinda Kota Gelar Penjagaan Berlapis

Para Pengurus dan Penanggung Jawab Pondok Pesantren agar menerapkan sistem pembelajaran
secara daring dari rumah masing-masing bagi santri yang berasal dari Kota Balikpapan;

Resepsi Pernikahan sementara waktu di tiadakan, sampai batas waktu berakhir (ilustrasi)

Kepada para Camat agar menginstruksikan kepada seluruh Lurah di wilayah masing-masing untuk menunda seluruh kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa dan berpotensi menimbulkan kerumunan seperti Musrenbang, Pemilihan RT, Pemilihan Ketua LPM dan sebagainya.

Khusus pelaksanaan Perkawinan, hanya diijinkan kegiatan Akad Nikah dan atau Pemberkatan dengan protokol kesehatan yang ketat di tempat kegiatan, sedangkan kegiatan resepsi pernikahan untuk sementara ditunda sampai dengan tanggal berakhirnya Edaran ini.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan untuk sementara menghentikan pelayanan rekomendasi kegiatan dan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menunda seluruh kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan mengumpulkan orang/massa.

Pemerintah Kota Balikpapan memberlakukan kembali Jam Malam mulai pukul 22.00 Wita. Seluruh Masyarakat agar disiplin menerapkan 5 M dalam setiap aktifitas meliputi, memakai Masker secara benar dengan menutup hidung dan dagu, menjaga jarak minimal 1 meter, mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir, menghindari kerumunan, mengurangi aktifitas di luar rumah.

Pemerintah Kota Balikpapan bersama POLRI dan TNI Instansi terkait akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara tegas terhadap pemberlakuan Surat Edaran ini dan diimbau kepada Instansi/Perusahaan/Unit usaha mengaktifkan Satgas Covid-19 masing-masing untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan Edaran ini.

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tersebut di atas, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 15 Januari 2021 sampai dengan tanggal 29 Januari .(cow)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

1 thought on “Balikpapan Kembali Tutup Semua Fasilitas Hiburan Umum”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]