Search
Search
Close this search box.

Penerapan PPKM Mikro, Diwarnai Adu Mulut dan Temuan “Gadis Pemandu” Biliar Bawah Umur

Tim gabungan saat melakukan patroli di kawasan sungai karang Mumus (arya/prokaltim.com)

SAMARINDA, PROKALTIM- Apel Gabungan yang melibatkan jajaran Polsek Samarinda Kota, Kodim 0901 Samarinda, Satpol PP Kota Samarinda, rekan – rekan ITS Serta Pokdar Kamtibmas di Jalan Balai Kota Kelurahan Bugis Kecamatan Samarinda Kota Rabu(7/6) Sekira Pukul 21.00 Wita.

Kegiatan ini menindaklanjuti Surat edaran Instruksi dari Walikota No 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang diperketat sebagai pengendalian penyebaran Covid -19 di Kota Samarinda, tentang pemberlakuan jam 21.00 Wita malam sudah harus tutup, tempat hiburan malam (THM), Cafe, Pasar Malam dan sejenisnya adalah tujuan kegiatan penegakkan PPKM.

Tak hanya cafe-cafe dibantaran SKM saja yang di dipantau, namun hingga tepat bilyard (Foto: Arya)

“Setelah kita turun langsung mendatangi tempat awal cafe yang ada di kawasan Citra Niaga, sudah mengikuti arahan surat edaran instruksi dari Walikota, alhamdulillah berjalan lancar,”tutur Anis, Camat Samarinda Kota.

Anis menjelaskan meskipun ada yang sudah mengetahui lewat sosmed tentang larangan jam tutup cafe, THM, pasar malam dan sejenisnya yang masih beroperasi dan ada juga yang belum tahu, mungkin dianggap belum menerima surat edaran instruksi dari walikota tentang adanya PPKM Mikro ini dan pihak lalu memberi surat edaran walikota tersebut.

Baca juga  Pria 54 Tahun Tewas di Teras Rumah Rumah Kerabatnya

Sempat di warnai adu mulut oleh pedagang yang berada di bantaran Sungai Karang Mumus, ketika Tim Satgas Covid yang tiba-tiba datang dan langsung meminta pengunjungnya bubar dan minta mematikan lampu lapaknya.

“Kami mau menutup lapak, sembari protes, kenapa juga lampunya dimatikan,”Ucapnya Doni (37 tahun) pemilik cafe sambil berkemas barang jualannya.

“Sebenarnya kita mempunyai agenda rutin sendiri kegiatan seperti ini memang kita lakukan dalam seminggu 3 kali dan kita lakukan bersama satgas kelurahan, kecamatan dan Satpol PP yang mencakup 5 kelurahan wilayah Samarinda Kota dan malam ini kita kolaborasi,” imbuh Anis.

Apabila nantinya masih beroperasi dan telah menerima surat edaran walikota tentang PPKM Mikro ini maka akan dibubarkan.

Baca juga  Istri Suprianda Korban Harimau: Harapkan Pendidikan untuk Masa Depan Anak

Kepala Satpol PP Kota Samarinda melalui Kepala Seksi Oprasional  Boy Sianipar menjelaskan, dari pihaknya melakukan penyisiran setelah dari kawasan Citra Niaga dan melanjutkan ke Jalan Muso Salim terlihat ada salah satu tempat biliar yang masih buka dan beroperasi di Jalan Hidayatullah.

“Langsung Kaget saat kita datang dan spontan langsung mematikan lampu, masih ada pengunjung yang main biliar dan saat kita minta nyalakan lampu ternyata masih ada juga pekerjanya Pemandunya seorang wanita masih berumur 17 tahun tutur,” ungkap Boy.

Selanjutnya nanti pihaknya bekerjasama dengan Polsek Samarinda Kota untuk menindaklanjutinya.

“Ini sudah masuk ranah pidana karena telah mempekerjakan anak di bawah umur,”Ucap Boy. (ary/adl)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]