SAMARINDA, PROKALTIM- Pemerintah telah menetapkan pada 2 Mei 2022 Hari Raya Idul Fitri 1443 H, bersamaan dengan hal itu Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ari Fadly menginstruksikan jajarannya untuk melakukan tindakan tegas terukur bagi para warga Kota Samarinda yang melakukan takbir keliling menggunakan kendaraan bermotor baik mobil ataupun konvoi kendaraan roda dua.
Tindakan tilang ditujukan bagi warga yang kedapatan menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang.
“Kami sudah berikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan takbir keliling pada malam perayaan Idul Fitri, jika itu terjadi maka kami akan persuasif menanganinya kami akan minta putar balik kendaraanya, sementara kendaraan yang digunakan akan langsung kami tilang,” ungkap Ary Fadly usai memimpin apel gelar pasukan pengamanan Hari Raya Idul Fitri di Mapolresta Samarinda Minggu (1/5/2022) sore.
Pemerintah sudah menginstruksikan bahwa kegiatan takbiran keliling tidak dibenarkan, dengan hal tersebut pihaknya yang bertugas untuk menjalankan instruksi tersebut.
“Sesuai UU no 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dinyatakan bahwa kendaraan pick up atau bak terbuka dilarang untuk angkutan orang, jadi kalau melanggar bisa dikenakan sanksi tilang,” tambahnya.
Sambung Ary Fadly untuk pengamanan perayaan Hari Raya Idul Fitri di kota Samarinda Polresta Samarinda telah mendirikan beberapa posko baik pengamanan terpadu hingga pelayanan.
Apel gelar pasukan yang digelar tadi sore juga diikuti sedikitnya 500 personil yang terdiri dari TNI-POLRI dan Instansi terkait. (Psg/adl)