PROKALTIM,PPU – Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) semakin memodernisasi sistem perizinannya dengan penerapan teknologi yang memudahkan proses pengurusan izin bagi pelaku usaha dan sektor non-usaha.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU, Nurlaila, menjelaskan bahwa semua perizinan berusaha kini menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) sesuai dengan regulasi Undang-Undang Cipta Kerja.
Sementara itu, untuk perizinan non-berusaha, DPMPTSP menggunakan aplikasi Sistem Non Perizinan Berusaha Serambi Nusantara (Sipesan).
“Perizinan ini bermacam-macam, kalau perizinan sekarang ini kan kalau sesuai UU Cipta Kerja kan pakai OSS, nah itu perizinan berusaha, kalau perizinan tidak berusaha PPU pakai aplikasi Sipesan,” ungkap Nurlaila saat membahas sistem perizinan yang diterapkan di PPU.
OSS menjadi platform utama yang mengelola berbagai bentuk perizinan usaha di berbagai sektor, berdasarkan klasifikasi tingkat risiko yang telah ditentukan. Hal ini mencakup izin usaha dengan risiko rendah, menengah, hingga tinggi.
OSS memberikan kemudahan bagi pelaku usaha di PPU untuk mengajukan izin secara online, tanpa harus melalui proses birokrasi yang panjang dan rumit. Selain itu, sistem ini juga memudahkan pemerintah untuk memantau dan mengelola data perizinan di semua sektor usaha.
“Itu untuk perizinan non-berusaha seperti pendidikan, izin praktik dokter, izin operasional rumah sakit dan lainnya di aplikasi Sipesan. Nah, kalau OSS ini cukup banyak, ada klasifikasinya, ada yang risiko rendah, menengah dan sedang. Jadi data izin itu di semua sektor,” jelas Nurlaila.
Penerapan OSS di PPU tidak hanya memudahkan proses perizinan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang ingin berinvestasi di wilayah tersebut.
Sistem OSS ini selaras dengan kebijakan nasional dalam UU Cipta Kerja, yang bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, mempercepat proses investasi, dan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memulai bisnis mereka. (Adv)