Search
Search
Close this search box.

KOMISI I ANGGAP DENDA SEBAGAI DISIPLIN BUKAN CARI KEUNTUNGAN.

BALIKPAPAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mendukung langkah pemerintah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) Covid-19 pada pekan ini.

Hal itu seiring keluarnya Perwali Kota Balikpapan yang akan menerapkan sanksi tegas berupa denda sebesar Rp 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker dan denda maksimal hingga Rp 1 juta kepada pasien isolasi mandiri yang tidak disiplin dalam menjalankan masa karantina.

Kebijakan ini mulai diberlakukan secara efektif mulai tanggal 24 Agustus 2020, setelah Perwali tentang aturan protokol kesehatan Covid-19 ditetapkan.

Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Johny NG menilai keberadaan Perwali tersebut merupakan salah satu langkah dari Pemerintah Kota Balikpapan dalam mencegah penyebaran covid-19. Mengingat pergerakan angka kasus positif di Balikpapan tergolong meningkat dalam beberapa pekan terakhir.

“Kami jelas dukung untuk mengantisipasi untuk angka kasus Covid. Kalau kita biarkan seperti ini saya rasa penyebaran covid malah tambah parah. Kan kita sama tahu rumah sakit kita sudah tidak muat,” ujarnya kepada wartawan di DPRD Balikpapan, Selasa(25/8) siang.

Baca juga  DPRD BERAU,KUNKER KE BALIKPAPAN, BELAJAR PERDA PERUSDA

Johny meminta Perwali tersebut segera disosialisasikan secara massif lewat perangkat pemerintah di tiap kelurahan hingga RT. Termasuk juga pengelola rumah ibadah agar tidak timbul protes dari masyarakat akibat ketidaktahuan mereka terhadap perwali Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah dalam rangka menekan angka penyebaran kasus positif di Balikpapan.

“Kalau saya pikir denda 100 ribu sudah sepantasnya. Tapi sebenarnya kita tidak menghendaki untuk mendenda warga yang tidak taat. Ini cara mendisiplinkan warga bukan untuk mengambil keuntungan dari denda yang dikenakan pada pelanggar,” tuturnya.

Menurut Johny fokus utama dari Perwali tersebut yakni sebagai upaya pembelajaran kepada warga agar patuh dan disiplin terhadap protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Apalagi saat ini, secara nasional Indonesia sudah menduduki rangking ketiga dalam penyebaran Covid-19 di dunia. Sehingga Provinsi Kaltim dan juga Balikpapan secara khusus perlu mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran Covid-19.

Baca juga  Percaya Diri, Walaupun Ada Penyakit Komorbid Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle Vaksin Dosis Kedua

“Jadi kami minta libatkan kelurahan hingga RT setempat dalam memantau masyarakat untuk mencegah corona. Maka kami minta ayo kita sama-sama mencegah covid. Karena kalau kena covid itu bukan hanya kita sendiri. Tapi bisa menjangkiti keluarga,” jelas politisi Golkar ini.

Untuk itu Johny meminta kepada masyarakat di sekitar wilayah yang ditemukan ada pasien yang terkonfirmasi positif dan sedang melakukan isolasi mandiri dapat terlibat dalam mengawasi. Sehingga pasien yang bersangkutan tidak berkeliaran dan dapat menimbulkan ancaman penyebaran Covid-19 menjadi lebih meluas.

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]