Search
Search
Close this search box.

DPRD NILAI PERLU ADA KEKUATAN HUKUM UNTUK PENERAPAN PROTOKOL COVID 19

BALIKPAPAN-Peraturan Daerah (Perda) percepatan penangganan Covid-19 akan segera dikaji dan dalam pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Senin (19/10/2020).

Dengan adanya peraturan daerah itu nantinya pemerintah Kota Balikpapan akan memiliki wewenang menjatuhkan sanksi pidana bagi pelanggar ketentuan protokol kesehatan terkait upaya penanganan Covid-19 di kota Balikpapan.

“Jadi kita akan membuat Perda seperti DKI Jakarta yang sudah membuat rencana kajian perda Covid-19. Terkait disana di dalamnya ada tentang karantina, PSBB diatur disitu kemudian bagaimana treatment-nya, anggarannya, monitoringnya dan lain sebagainya,” ucap Ketua Pansus Covid-19 DPRD Balikpapan, Sukri Wahid, saat ditemui di ruang kantornya.

Syukri mengatakan DPRD bersama Pemkot Balikpapan siap menunjukkan komitmen yang sama soal perlunya kekuatan hukum yang lebih mengikat untuk menegakkan protokol kesehatan. Mengingat selama ini payung hukum yang digunakan saat penindakan terhadap pelanggaran protokol Covid-19 baru sebatas Peraturan Walikota (Perwali) dan surat edaran.

Baca juga  Rp61 Milliar Anggaran BPJS Kesehatan Gratis Balikpapan, Abdulloh: Insyaallah Terpenuhi

“Hadirnya Perda nanti diharapkan lebih menyeluruh. Khususnya tentang penegakan protokol kesehatan di masyarakat. Jadi kita bisa menaungi berbagai kebijakan yang kita ambil, termasuk masalah sanksi. Karena perwali berbeda dengan perda yang bisa mengatur sanksi pidana,”urainya saat dikonfirmasi media Beritakaltim.co.
Sukri mebjelaskan dasar sanksi melalui Perda Percepatan Penanganan Covid-19 jelas lebih mengikat terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran. Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menyebutkan bahwa semua daerah mesti memiliki satu Peraturan Daerah dalam mengatur berbagai hal terkait upaya percepatan pengendalian Covid-19. Bahkan melalui Perda ini dimungkinkan adanya pengaturan sanksi pidana.

“Kan Satpol PP pada razia masker nih. Ada denda 100 ribu bisa diganti masker. Nah itu dasarnya apa kan perwali. Itu yang mau kita bawa ke perda. Jadi nanti masuk di pelanggaran perda. Jadi ada orang tidak pakai masker maka dia dianggap melanggar perda,” terangnya.

Baca juga  Apresiasi Ketua Abdulloh, Atas Keberhasilan Pemkot Balikpapan Meraih 16 Panji Keberhasilan Pembangunan

Sukri memastikan bahwa pihaknya setuju upaya menekan laju rasio pasien terkonfirmasi positif Covid-19 melalui penegakan protokol kesehatan. Namun diperlukan payung hukum yang lebih kuat dibanding peraturan walikota sehingga penyusunan perda Covid-19 ini menjadi prioritas sampai akhir tahun ini.

“Kalau perwali belum kuat. Tapi kalau perda itu wakil rakyat sudah setuju. Ini butuh waktu dua bulan untuk realisasi Perda Covid-19. Kita sedang mulai kajiannya semoga cepat terwujud,” tambahnya.

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

EO KALTIM

Borneo Land Promosindo percaya bahwa konsumen dan pemahaman pasar adalah cara terbaik untuk mengaktifkan kualitas dan merek

VENDOR EVENT DAN DESIGN

Jasa Tukang Interior, Stand Pameran, Spesial Desain, Partisi Pameran, Panggung, Backdroop, Photobooth, Flooring, Black Curtain, dan Dekorasi Event Lainya

OUTBOUND KALTIM

Outbound merupakan suatu bentuk kegiatan di alam terbuka yang berguna untuk mengembangkan kemampuan di bidang manajemen dan pengembangan diri.

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]